Selasa, Juli 15, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
MNews
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Utama
  • Kesehatan
  • National
  • Politik
  • Nagan Raya
  • Aceh Barat
  • Login
No Result
View All Result
MNews
Home Hukum

Polisi Amankan Satu Alat Berat Beserta Tujuh Pelaku Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya

admin by admin
19 Mei 2021
in Hukum, Utama
0
Polisi Amankan Satu Alat Berat Beserta Tujuh Pelaku Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya

Barag bukti, alat berat yang di amankan Polisi dari tambang emas ilegal Kabupaten Nagan Raya. Aceh

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOLOMACEH.COM | NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu alat berat jenis eskavator (beko) beserta tujuh pelaku diduga melakukan penambangan emas illegal dikawasan Pinggiran Sungai Labuhan Desa Blang Leumak Kecamatan Beutong dan dikawasan Desa Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK melalui Kasatreskrim AKP Machfud SH, mengatakan penangkapan tujuh tersangka tersebut dari dua tempat yang berbeda.

Related posts

Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

27 Desember 2024
25 Anggota DPRK Nagan Raya Masa Jabatan 2024-2029 Resmi dilantik

25 Anggota DPRK Nagan Raya Masa Jabatan 2024-2029 Resmi dilantik

6 Desember 2024

“Penangkapan berdasarkan informasi, bahwa dikawasan Pinggiran Sungai Labuhan Desa Blang Leumak Kecamatan Beutong ada kegiatan Illegal Minning dan kita mengamankan tiga orang di lokasi tersebut pada Kamis (06 Mei 2021) sekira pukul 06:00 wib,” sebut Kasat Reskrim AKP Machfud SH Rabu sore, 19 Mei 2021

Kemudian tambahnya, dikawasan Desa Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya pada hari Selasa (06 Bulan April 2021) sekira pukul 05:00 Wib kita mengamankan 4 orang lainya, jelas Kasat Reskrim.

Dari penangkapan dikawasan Pinggiran Sungai Labuhan Desa Blang Leumak Kecamatan Beutong, polisi mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit alat berat excavator/beko merk hitachi warna orange, 1 (satu) lembar ambal penyaring emas warna hijau, 1 (satu) buah indang alat penyaring/penulang emas dan emas pasir yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram.

Sementara dikawasan Desa Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit alat berat excavator beko merk hitachi warna orange, 1 (satu) lembar ambal penyaring emas warna hijau, 1 (satu) buah indang alat penyaring emas dan serbuk emas pasir.

Dari kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. []

POPULAR NEWS

    MNews

    Cepat dan Informatif

    Follow us on social media:

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2025 www.acehviral.com

    No Result
    View All Result
    • Daerah
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Nasional
    • Utama
    • Kesehatan
    • National
    • Politik
    • Nagan Raya
    • Aceh Barat

    © 2025 www.acehviral.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In